Profesi Guru
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan keahlian khusus. Tenaga pendidik merupakan salah satu contoh profesi. Guru merupakan salah satu pekerjaan profesi, sehingga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan beberapa sertifikasi dan keahlian tertentu. Selain itu guru juga memiliki beberapa kode etik yang telah diatur dalam perundangan Indonesia.
Guru adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan. Guru bukan hanya seorang pengajar, melainkan seorang pendidik dan pembimbing yang baik bagi peserta didik. Mendidik karakter dan menumbuhkembangkan potensi peserta didik, membutuhkan kesabaran dan keikhlasan seorang guru dalam proses mendidiknya.
Profesi guru merupakan jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Syarat Profesi Guru
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994)
menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru, diantaranya sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan
professional yang lama
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan
- Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Selanjutnya secara lebih rinci guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Kompetensi Pedagogik: kemampuan guru dalam memberikan pemahaman terhadap peserta didik
- Kompetensi
Kepribadian: kemampuan personal yang mencerminkan guru adalah sosok seorang publik figur, konselor yang baik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi
Sosial: kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
- Kompetensi Profesional: kemampuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh seorang guru dalam proses belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar